RAPERDA INISIATIF DPRD MENGATUR AGAR MENTAATI KEARIFAN LOKAL

oleh -
oleh
RAPERDA INISIATIF DPRD MENGATUR AGAR MENTAATI KEARIFAN LOKAL 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari melaporkan selama pembahasan 2 (dua) buah RAPERDA Inisiatif DPRD ini kami dari BAPEMPERDA sebagai salah satu Tim Penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan yang nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan daripada isi terhadap RAPERDA tersebut, berikut beberapa catatan atas 2 (dua) buah RAPERDA Inisiatif DPRD.

RAPERDA ini kedepannya juga mengatur agar Suku lain mentaati kearifan lokal, adat istiadat dan budaya setempat.

Terkait pembakaran lahan harus mempedomani Peraturan Gubernur sebagai acuan, Kontribusi, masukan dan saran dari DAD, Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap RAPERDA tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah.

“Hal-hal khusus terhadap RAPERDA ini akan diatur dalam Peraturan Bupati. tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Bab per Bab, Pasal per Pasal apakah telah dikomposisikan dan diuji oleh regulasi yang berkaitan atau tidak,” ucap Iceu Purnamasari.

Kemudian lanjut dia Apakah ada batasan atau kriteria-kriteria tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin. Kontribusi, masukan dan saran dari Advokat/Pengacara, Tokoh Masyarakat, dan Dinas Sosial sungguh luar biasa dalam memberikan masukan, telaah terhadap RAPERDA tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

“Lanjut Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Ketua RT harus diketahui/Persetujuan Lurah, Kepala Desa, hingga Camat Hal-hal khusus terhadap RAPERDA ini akan diatur dalam Peraturan Bupati,” jelasnya. (PR/AI)

BACA JUGA :  POSITIF COVID-19 DI GUMAS TERKONFIRMASI MELONJAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.