Seleksi Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 Telah Dibuka

oleh -
oleh
Seleksi Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 Telah Dibuka 1
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L. P Umbing.

Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah membuka seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk tahun 2024. Proses seleksi kali ini memiliki perubahan, dimana sebelumnya dilakukan di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, namun untuk tahun 2024 ini seleksi dilakukan di bawah Sadan Kesatuan Sangsa dan Politik.

“Seleksi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya seleksi dilakukan di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, tahun 2024 ini dilakukan di bawah Sadan Kesatuan Sangsa dan Politik,” kata Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia, di Kuala Kurun pada hari Selasa.

Efrensia, sebagai perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas, berharap perubahan penyelenggara seleksi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga ke Sadan Kesatuan Sangsa dan Politik tidak akan mengurangi kualitas proses seleksi.

Dia berharap proses seleksi calon anggota Paskibraka di kabupaten dengan moto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ akan semakin baik setelah tahun 2024 ini berada di bawah tanggung jawab Sadan Kesbangpol.

Efrensia yakin bahwa minat para pelajar untuk mengikuti seleksi calon anggota Paskibraka Gunung Mas tetap tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Dia juga berharap proses seleksi dapat berjalan dengan baik, sehingga yang terpilih adalah mereka yang benar-benar berkualitas.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Sangsa dan Politik Gunung Mas, Sugiarto, menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi calon anggota Paskibraka kabupaten telah dibuka sejak 23 Februari 2024 dan rencananya akan ditutup pada 7 Maret 2024.

Syarat pendaftaran antara lain menjadi Warga Negara Indonesia, pelajar kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun, serta memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua atau wali. Syarat lainnya adalah mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan memenuhi peraturan. (AI/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.