Kuala Kurun (Dayak News) – Personel Gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas bersama dengan Polsek Manuhing kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengungkapkan tersangka TM ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Negara, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas. TM menyembunyikan barang bukti narkoba jenis sabu di kemaluannya guna mengelabui petugas kepolisian.
“Tersangka TM ditangkap dengan menyimpan sabu di kemaluannya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu (22/5).

Lebih lanjut Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan penangkapan terhadap TM dilakukan pada Kamis (19/5) pukul 01.00 WIB dini hari.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga, bahwa di rumah TM sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota gabungan Polres Gumas bersama dengan Polsek Manuhing melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka.
“Ketika tiba di rumah yang dimaksud, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun belum ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Anggota mencurigai bahwa TM telah menyembunyikan barang bukti tersebut, dan ternyata TM menyimpan narkoba jenis sabu di kemaluannya. Dengan bantuan dokter perempuan dari Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken, TM kemudian dilakukan pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam paket sabu dengan berat Kotor 1,76 gram disembunyikan dalam kemaluan tersangka TM,” jelasnya.
Iptu Budi Utomu menambahkan tersangka TM bersama barang bukti narkoba jenis sabu telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Tersangka TM akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (RM)