Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) mengadakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas. Sidang ini diselenggarakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas pada hari Rabu, 27 September 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh Bupati Gunung Mas, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas, Lurand. Ia didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Gumas, M. Zubaidi Noor, serta dihadiri oleh berbagai unsur Panitia Pertimbangan, termasuk perwakilan dari Kepolisian Resor Gumas, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Transnaker dan Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam sambutannya, Lurand menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Pemkab Gumas sebagai Panitia Pertimbangan Landreform dengan tujuan memastikan letak, status, luas, dan kesesuaian tata ruang tanah. Selain itu, sidang ini juga membahas objek yang akan diusulkan, menyeleksi calon objek redistribusi tanah, serta memberikan pertimbangan lainnya.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan mengenai Tanah Absentee dan ketentuan lainnya dalam proses landreform ini.
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform kali ini membahas pelaksanaan redistribusi tanah yang melibatkan subjek dan objek sebanyak 191 bidang dengan total luas 183,68 hektar. Lokasi tanah ini terletak di wilayah Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa, dengan pembagian bidang antara Desa Tumbang Siruk (97 bidang) dan Desa Fajar Harapan (94 bidang).
Sementara itu, M. Zubaidi Noor melaporkan bahwa target sertifikasi melalui redistribusi tanah di Kabupaten Gumas pada tahun 2023 adalah sebanyak 250 bidang, yang sebagian besar berlokasi di Desa Fajar Harapan dan Desa Tumbang Siruk. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan dan kendala tertentu, sehingga akan dilakukan revisi lokasi berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek tanah, serta pengukuran.
Dalam konteks Desa Fajar Harapan, terdapat 26 bidang tanah yang mengalami tumpang tindih dengan penguasaan Koperasi, serta 33 bidang yang memiliki fungsi kawasan yang berbeda antara Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan Keputusan Menteri Kehutanan. Hal ini mengakibatkan 59 bidang tanah tidak dapat dilanjutkan ke tahap sertifikasi melalui kegiatan redistribusi tanah ini. (ist)
M. Zubaidi Noor juga menyampaikan bahwa untuk mengatasi kekurangan target tersebut, akan dilakukan revisi dengan menambah lokasi yang terletak di Kelurahan Tumbang Talaken, dengan sumber tanah berasal dari inventarisasi dan identifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) yang merupakan wilayah pertanian atau perkebunan.
Kegiatan sidang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh semua anggota sidang yang hadir. (ist)