SIMPAN SABU WARGA TUMBANG MANYOI GUMAS DITANGKAP POLISI

oleh -
oleh
SIMPAN SABU WARGA TUMBANG MANYOI GUMAS DITANGKAP POLISI 1
AN warga Tumbang Manyoi, Kabupaten Gunung Mas ditangkap aparat kepolisian.

KUALA KURUN (Dayak News)AN warga Tumbang Manyoi, Kabupaten Gunung Mas ditangkap aparat kepolisian. Pemuda kelahiran tahun 1988 silam ini musti pertanggungjawabkan kelakuannya, lantaran terbukti menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di kediamannya di Kelurahan Kuala Kurun, Selasa (30/3/2021).

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo membenarkan penangkapan AN. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di dalam bantal di dalam kamar tidur terlapor AN.

“Awalnya anggota Satresnarkoba Gunung Mas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di rumahnya. Sabu tersebut seberat kotor 6,67 gram,” tutur Budi kepada awak media, Rabu (31/3/2021).

Lanjut tambah dia, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu waran putih, satu buah wadah plastik bekas minyak rambut warna biru, satu lembar kertas yang berisikan tulisan, satu lembar robekan kertas yang berisi tulisan dan satu buah bantal warna putih merah muda.

“Terlapor terancam hukuman pasal 112 ayat (2) Jounto 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (PR/AI)

BACA JUGA :  BUMDES DIBERIKAN PEMBEKALAN DI GUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.