SKPD DI GUMAS WAJIB SIAPKAN DATA LINGKUNGAN HIDUP SDA

oleh -
oleh
SKPD DI GUMAS WAJIB SIAPKAN DATA LINGKUNGAN HIDUP SDA 1

Kuala Kurun, 18/11/19 (Dayak News). Setiap SKPD di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diwajibkan menyiapkan data lingkungan hidup tentang Sumber Daya Alam (SDA).

Hal itu diharapkan oleh Bupati Gumas melalui Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gumas Ir.Yohanes Tuah,M.Si di Kuala Kurun dalam sosialisasi dan inventarisasi data dan informasi lingkungan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hidup, dalam penyusu RPPLH Pemerintah Provinsi Kalteng, Senin (18/11).

“Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan RPPLH, dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan, sosialisai ini merupakan salah satu upaya membangun komitmen bersama untuk selalu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan penyamaan persepsi dalam rangka membantu penyusunan RPPLH Pemerintah Provinsi Kalteng. Dalam kesempatan ini diucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu dari DLH Provinsi Kalteng yang dapat hadir dalam rangka menghimpun informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan RPPLH Provinsi Kalteng.

“Dalam penyusunan RPPLH Provinsi Kalteng, kita dari kabupaten diminta untuk membantu tim DLH provinsi, dengan menyediakan data yang dibutuhkan mereka. Untuk itu, perlu adanya keseriusan dan komitmen dari masing-masing SKPD di kabupaten/kota untuk memaksimalkannya,” paparnya.

Adapun jenis data dan informasi lingkungan hidup yang wajib disiapkan oleh SKPD, yakni data potensi dan kondisi Sumber Daya Alam (SDA) serta ekosistem sensitif, kependudukan dan permukiman, pertumbuhan ekonomi, bencana dan kerusakan lingkungan, kualitas lingkungan hidup (air, udara, dan tutupan lahan).

“Selain itu, juga harus menyiapkan data permasalahan dan konflik lingkungan hidup, indikasi dari daya dukung dan daya tampung, peta kawasan hutan, peta rawan bencana, peta kawasan strategis, peta wilayah administrasi pemerintahan, serta data lain yang dibutuhkan,” tuturnya.

Dia pun berharap kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, agar sungguh-sungguh membantu dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan, dalam rangka menghimpun untuk penyusunan RPPLH Provinsi Kalteng.

”Kita juga bersyukur bahwa Pemprov Kalteng dalam memulai penyusunan RPPLH, melalui tahap sosialisasi dan inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya.(AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.