Kuala Kurun, 14/6/19 (Dayak News). Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang selama ini sangat damai tiba-tiba terusik. Tersangka teroris berhasil masuk di Kabupaten yang berada di kawasan hulu sungai Kahayan itu.Kondisi itu membuat pihak kejaksaan harus menginbau agar setiap tamu yang masuk harus diperketat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Koswara,SH mengimbau semua Camat, Kades, Lurah, RT/RW di Gumas untuk menggalakkan aturan ‘tamu wajib lapor 1 x 24 jam di lingkungannya masing-masing.Baru- baru ini telah ditangkap 10 orang yang diduga teroris oleh anggota Polres Gumas di Losmen Triasari komplek pasar di Kelurahan Tewah. “Setiap Camat, Kades, Lurah, RT/RW wajib mengetahui dan memantau setiap tamu yang baru datang ataupun pendatang baru. Dan setiap tamu ataupun pendatang baru wajib hukumnya melaporkan dirinya ke RT/RW, Kades dan Lurah setempat,” ujar Koswara.Dikatakan, dengan digalakkannya aturan tamu wajib lapor 1 x 24 jam, Jaksa asal Sumatera Barat itu memastikan setiap tamu ataupun pendatang baru dapat diketahui keberadaannya dan tujuan kedatangannya.“Jangan lupa juga, RT/RW, Kades dan Lurah harus minta KTP mereka. Ini dimaksudkan untuk menghindari tamu ataupun pendatang baru yang niatnya tidak baik bahkan pelaku kriminal yang melarikan diri. Kita semua sepakat, menciptakan Gumas yang aman dan kondusif ini tidak boleh jadi tempat pelarian orang orang yang ingin membuat kerusuhan,” tegas Koswara.Pemilik wisma, losmen, tempat kost, dimintanya juga untuk mendata tamu yang nginap, terutama mereka yang nginapnya cukup lama, dan melaporkan ke RT/RW, Kades dan Lurah untuk menghindari hal-hal yang tidak baik.Kewaspadaan itu mutlak dimiliki masyarakat.(Dayak News/AI/BBU).
TERORIS MASUK, TAMU DIPERKETAT DI GUMAS
