Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Gumas mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh koordinator anggota TPPS Kabupaten Kota se-Kalimantan Tengah secara virtual, Dalam rangka melaksanakan koordinasi dan sinergitas percepatan penurunan stunting. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Gumas, Selasa (6/9/2022).
Turut hadir Anggota TPPS Gumas diantaranya, Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia selaku wakil ketua pelaksana dalam tim dan Kepala DP2KBP3A Maria Efianti selaku sekretaris pelaksana dalam tim, serta adapun juga anggota TPPS Gumas lainnya yang turut mengikuti pertemuan tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
Kegiatan koordinasi dan sinergitas percepatan penurunan stunting dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Kaspianor, ia mengatakan data angka stunting yang di tahun 2021 sebesar 27,4 persen, kemudian kita menargetkan di tahun 2022 ini terjadi penurunan 23,24 persen dan kemudian di tahun 2023 kita harapkan terjadi penurunan kembali sebesar 19,30 persen serta di tahun 2024 nanti diharapkan terjadi penurunan menjadi 15,38 persen.
Hal ini dihadapkan pada target nasional di tahun 2024 yaitu sebesar 14 persen, “Hal itu diharapkan untuk bisa mencapai angka 14 persen di Kalteng, karena di tahun 2024 sudah berada di angka 15,38 persen, artinya kita harus bekerja keras bagaimana bisa mencapai angka pembulatan 1,38 persen lagi dari target di tahun 2024 tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, ia pun menyampaikan, agar bersama-sama untuk melihat kembali bahkan melakukan review bersama atas pelaksanaan aksi yang berkenaan dengan analisis terhadap situasi sekarang, serta rencana kegiatan stunting di daerah masing-masing.
“Harapan kita di tahapan-tahapan ini seluruh Kabupaten Kota agar segera melaksanakan, sehingga cita-cita kita untuk menurunkan angka stunting sesuai target nasional di tahun 2024 itu bisa tercapai,” ucapnya.
“Untuk itu review dan akurasi data ini sekarang akan difokuskan di bulan September, tentunya dengan target-target ini nanti di dalam proses penginputan data yang telah sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, diharapkan agar bisa menjadi bahan untuk segera di evaluasi.
“Tentunya, dipastikan langkah-langkah yang berkenaan dengan kebijakan yang diambil telah sesuai dengan pedoman percepatan penurunan stunting sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4890/Sj, tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penurunan Stunting di Daerah,” tukasnya. (PR/AI)