Kuala Kurun (Dayak News) – Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkotika yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan suatu upaya untuk mengkaji dan merumuskan peraturan daerah terkait dengan narkotika. Acara ini dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya pada tanggal 2 Oktober 2023 dan dibuka oleh Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing.
Dalam sambutannya, Wabub Gunung Mas mengapresiasi semua pihak yang telah ikut serta dalam penyusunan dan pengkajian peraturan daerah tentang narkotika ini. Dia khususnya menyebutkan peran BNNP Kalimantan Tengah dan jajarannya yang sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terutama di Kabupaten Gunung Mas.
Wabub juga menekankan bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dia berharap semua pihak dapat bersama-sama berkomitmen untuk memerangi narkoba dan menjadikan Kabupaten Gunung Mas bersih dari narkoba.
Selain itu, Wabub juga mengajak semua pihak untuk bekerja cerdas, produktif, dan berkarya tanpa narkoba. Dia menegaskan perlunya melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada dalam upaya pencegahan, penindakan, dan penyediaan payung hukum terkait narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Acara tersebut juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024. Pemkab Gunung Mas telah membentuk Tim Terpadu untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, Ketua BNNP Kalteng, Ketua Yayasan Rumah Bersinar Kabupaten Gunung Mas, perwakilan dari pemerintahan provinsi, pejabat daerah, camat, lurah, kepala sekolah, perwakilan guru, serta tamu undangan lainnya. (Ist)