WANITA CANTIK NARKOBA GUMAS TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP

oleh -
oleh
WANITA CANTIK NARKOBA GUMAS TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP 1

Kuala Kurun, 13/3/2020 (Dayak News). Seorang wanita muda cantik berinisial MH (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satresbarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) lantaran dari tangannya ditemukan narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu di daerah Dahian Tambuk ini ditangkap dan diamankan saat sedang berada dirumahnya Jalan Bukit Tambu Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gumas pada Sabtu (7/3/2020) yang lalu.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba IPTU Untung Basuki mengatakan dasar penangkapan terhadap pelaku awalnya dari laporan masyarakat sekitar lokasi yang menginformasikan bahwa dirumah yang dihuni pelaku sering digunakan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu secara terang-terangan.

Dari laporan tersebut, Anggota Buru Sergap Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan informasinya akurat anggota buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 7 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 4.35 gram, 2 sendok sabu, 1 buah handphone sebagai sarana penghubung untuk pelaku bertransaksi serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, wanita berparas cantik dan ayu ini langsung digiring menuju Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(AJN/BBU).

BACA JUGA :  MEMPERINDAH KOTA KUALA KURUN, KINI DALAM PROSES DESAIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.