11 MEI, DITERAPKAN PSBB DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
11 MEI, DITERAPKAN PSBB DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 8/5/2020 (Dayak News). Menindak lanjuti SK Menteri Kesehatan RI, maka pihak Pemko Palangka Raya telah menggelar rapat koordinasi dan disepakati penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dimulai Senin (11/5/2020).

Keputusan itu sudah disepakati Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB.

Selama dua hari ke depan, tim gugus tugas diberi waktu untuk mensosialisasikan tentang PSBB tersebut agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru ini.

“Kita sudah sepakat bahwa PSBB berlaku mulai Senin 11 Mei 2020. Selama dua hari ini tim maksimal sosialisasikan agar warga tidak merasa kaget karena ada aturan baru dari PSBB,” kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto Jumat (8/5/2020).

PSBB ini masa berlakunya selama 14 hari untuk tahap pertama. Namun bisa diperpanjang jika data penyebaran virus Covid-19 masih meningkat secara signifikan.

Terkait aturan pembatasan apa saja yang dilakukan selama PSBB akan dijelaskan kembali dalam Perwali yang sudah disepakati tersebut.

“Perwalinya masih perlu beberapa revisi setelah ada masukan dari semua tim. Nanti bisa disampaikan pembatasan maupun sanksinya sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan tersebut,” ucap politisi PDIP itu. (PR/Den).

BACA JUGA :  POLRES BARSEL AKAN TINDAK TEGAS APABILA MASYARAKAT MASIH NEKAT MENGADAKAN PESTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.