GANTI RUGI RENDAH NELAYAN SUNGAI KUNYIT DEMO GUBERNUR KALBAR

oleh -
oleh
GANTI RUGI RENDAH NELAYAN SUNGAI KUNYIT DEMO GUBERNUR KALBAR 1

PONTIANAK, 3/5/19 (Dayak News). Ratusan nelayan “kelong dan togok” Kecamatan Sungai Kunyit mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Kamis (2/5). Unjuk rasa itu dilakukan karena ganti rugi togok dan ganti rugi pendapatan nelayan akibat pembangunaan terminal Internasional Kijing tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Rizal selaku koordinator Kelong Tancap, Kecamatan Sungai Kunyit saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Kalbar kepada wartawan Kamis (2/5/19) mengatakan, selama pihak Pelindo memberikan ganti rugi togok hanya Rp 12 juta. Jumlah itu sangat rendah dan tidak sesuai dengan harapan para nelayan.
Artinya uang ganti rugi yang diberikan PT Pelindo II kepada nelayan pemilik togok tidak sesuai dengan harapan nelayan. Rendahnya ganti rugi yang diberikan PT Pelindo mengakibatkan para nelayan mengadakan aksi ke kantor Gubernur untuk menyampaikan dan mengadukan nasib mereka para nelayan.
Hal ini penting sebab dengan adanya pembangunan pelabuhan Internasional Kijing, maka ke depannya nelayan Togo dan Kelong tidak akan beraktifitas dan tidak bisa melaut lagi. Jadi pemerintah perlu memperhatikan nasib para nelayan yang terkena dampak dari pembangunan pelabuhan Internasional.
Selain itu nelayan juga menuntut agar masyarakat Sungai Kunyit di perhatikan untuk diterima bekerja di pelabuhan. Baik sebagai petugas keamanan maupun tenaga kerja buruh pengangkut barang di pelabuhan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji SH saat menerima aksi unjuk rasa nelayan Sungai Kuyit mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap tuntutan dan permaslahan yang diharap para nelayan akibat pembangunan pelabuhan Internasional di Sungai Kunyit.
Selanjutnya pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak menganggu pelaksanaan pembangunan pelabuhan.
Ia mengatakan, pihaknya berjanji akan membantu dan mengawal pelaksanaan mediasi anatara pihak terkait hingga ke pengadilan. Intinya pihaknya akan mencari solusi terbaik terhadap tuntutan nelayan dan pemilik Togok.
Sementara bagi warga yang belum menerima ganti rugi dan belum mau menerima uang ganti rugi pihaknya menyarankan untuk dimediasi melalui pengadilan. Selanjutnya setelah ada keputusan pengadilan, maka hal itu akan dijadikan dasar bagi PT Pelindo untuk membayar ganti rugi masyarakat.
Selanjutnya untuk pekerjaan petugas pengamanan (Satpam) pihaknya meminta 30 orang untuk didaftarkan mengikuti pendidikan satpam secara gratis. Namun harus memenuhi syarat yang ditentukan dan setelah selesai mengikuti pendidikan, nantinya akan dipekerjakan di PT Pelindo.(Dayak News/SOS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.