POLDA KALBAR SITA 10.000 LITER BBM SOLAR TANPA IZIN

oleh -
oleh
POLDA KALBAR SITA 10.000 LITER BBM SOLAR TANPA IZIN 1

KETAPANG, 9/5/19 (Dayak News). Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khususnya (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap tindak pidana migas di wilayah Kendawangan Kabupaten Ketapang. Sebanyak 50 drum atau sekita 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan Tim Subidut 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah kepda wartawan Kamis (9/5/19)

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya penumpukan BBM ilegal. Selanjutnya informasi itu ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pada awalnya aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang ada gudang penumpukan BBM. Setelah mendapatkan imformasi itu tim langsung turun kelapangan dan menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM.

Setelah dilakukan pemeirksaan diketahui pemilik gudang adalah S (54), HW (46) dan J (41) dan saat ini dijadikan tersangka. Untuk lokasi pertama tim mengungkap di gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter.

Selanjutnya dilokasi ke dua di gudang milik HW di desa Mekar Utama ditemukan 20 drum atau 4.000 liter . Selanjutnya lokasi ke tiga yaitu gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter.

Selanjutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara BBM yang disimpan dan ditimbun ini berasal dari “kencingan” kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan. Mereka membeli BBM dari “kencingan’ kapal dengan harga Rp. 5000,- per liter selanjutnya dijual lagi dengan harga Rp 6.000, per liter.

Para pelaku penimbun BBM berjenis solar ini, akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undangn – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas . Yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

Saat ini masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli BPH migas dari Jakarta. Pihaknya mengharapkan dengan terungkapnya kasus ini akan membuat efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi hal yang sama.(Dayak News/SOS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.