WAKET DEWAN BARSEL DISERET KE HOTEL PRODEO

oleh -
oleh
WAKET DEWAN BARSEL DISERET KE HOTEL PRODEO 1

Buntok, (24/05/2019) – Dayak News. Proses kasus hukumnya cukup panjang. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), H Hasanuddin Agani SE, Jumat (24/5/19) diseret ke hotel prodio, resmi menjadi salah satu penghuni rumah tahanan (Rutan) Buntok.

Kurang lebih tiga tahun, sejak tahun 2016, dan melewati lika-liku hukum tidak terelak juga dari jeratan hukum, H Hasanuddin Agani SE kini bisa ditaklukan menjadi penghuni Rutan Buntok.

Menyeret Waket dewan Barsel ini, terbilang tidak mudah dilakukan oleh pihak Kejari. Keputusan Mahkamah Agung RI sudah jelas, orang nomor dua di Parlemen Bumi Dahani Dahani Tuntung Tulus itu, harus dipanggil sebanyak tiga kali baru bisa dieksekusi.

Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus, Bayu Fermady, mengatakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel terhadap Hasanuddin, Jumat (24/5/19), merupakan panggilan ketiga alias panggilan terakhir, pasca diterbitkannya surat keputusan MA RI dengan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 12 Maret 2019.

“Alhamdulillah, pada panggilan ketiga atau yang terakhir dalam statusnya sebagai terpidana ini, yang bersangkutan (Hasanuddin red) mau hadir, dan berdasarkan putusan tingkat Kasasi MA, makanya kita segera melakukan penahanan terpidana di Rutan Buntok yang serah terima ditanda tangani Kepala Rutan,” terang Bayu didampingi Jaksa Ester Tambunan, saat ditemui awak media di Kantornya, Jumat (24/5/19).

Untuk eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung RI tersebut kepada atas nama terpidana Hasanuddin Agani telah dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Kejari Barsel, Bayu fermady SH MH, selaku tim jaksa eksekutor, terangnya pada, Jumat (24/5/19).

Bayu menerangkan, Hasanuddin, selain menerima ditahan di Rutan Buntok, juga bersedia membayar denda dan uang pengganti sebesar total Rp.200 juta.

“Berdasarkan pernyataan terpidana, dia sanggup membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp.200 juta,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, H Hasanuddin Agani, menjadi terdakwa dalam kasus Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif selama ia menjabat sebagian Ketua DPRD Barsel tahun 2008.

Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp.319 juta.Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor 31.c/LHP/S/XIX.PAL/05/2009 tertanggal 11 Mei 2009.

Pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu lalu (8/11/17), Hasanuddin divonis terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerbitkan SPT dan SPPD fiktif, dan diganjar hukuman satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp.50 juta subsidair dua bulan penjara.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Barsel 2014 – 2019 yang masih aktif ini, melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

PT Palangka Raya, kemudian menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp.50 juta.

Kemudian, dalam putusan oleh MA RI dalam Surat Keputusan tingkat Kasasi dengan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 12 Maret 2019, Hasanuddin, dipidana selama satu tahun dan dua bulan penjara, serta denda sebesar Rp.50 juta dan uang pengganti sebesar Rp.150 juta.(Dayak News/PR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.