GUBERNUR KALTENG PIMPIN RAPAT KARHUTLA

oleh -
oleh
GUBERNUR KALTENG PIMPIN RAPAT KARHUTLA 1

Palangka Raya,19/9/19 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin langsung rapat,sebagai tindak lanjut penetapan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2019.

Rapat berlangsung di Aula Eka Hapakat, Lantai 3, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono No.1, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (19/9/19).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakapolda Kalteng Brigjend Pol. Rikwanto, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov. Kalteng serta para tamu undangan lainnya.

Gubernur Kalteng kembali menegaskan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, terlebih kondisi Karhutla di Kalteng sudah memasuki status tanggap darurat.

“Saya meminta kepada seluruh Bupati, Wali Kota se Kalteng untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota. Jangan sampai dengan status tanggap darurat ada yang meninggalkan tempat. Kita harus berempati melayani masyarakat” tegas Gubernur H. Sugianto Sabran.

Sebagaimana telah diberitakan Dayak News.Com sebelumnya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188.44/485/2019 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2019 yang bunyi keputusan tersebut :

Kesatu : Penetapan status keadaan darurat bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dari status siaga darurat menjadi status tanggap darurat.

Kedua : Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019.

Ketiga : Membentuk pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan struktur, susunan dan keanggotaan serta uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini.

BACA JUGA :  BERAKHIR, SENGKETA PT ATA DENGAN KOPERASI DI GUMAS

Keempat : Jangka waktu status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Kelima : Personil pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Komandan penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Keenam : Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan Gubernur ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.(Dayak News/Adv/PR/Den/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.