NIKAHI JANDA, ASN PULPIS PALSUKAN SURAT DITANGKAP POLISI

oleh -
oleh
NIKAHI JANDA, ASN PULPIS PALSUKAN SURAT DITANGKAP POLISI 1

Nikahi Janda, ASN Pulpis Palsukan Surat Ditangkap Polisi.

Pulang Pisau, 27/1/20 (Dayak News).

Menikahi janda, HY seorang ASN di Pulang Pisau (Pulpis) ditangkap polisi. Pasalnya HY dilaporkan WI isteri yang baru dinikahinya tersebut karena telah memalsukan surat, dan mengaku seorang perjaka. HY ketahuan masih memiliki isteri syah setelah menikahi WI.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan penangkapan HY dilakukan berdasarkan laporan korban WI yang mengaku telah ditipu oleh tersangka.

“Tersangka HY memalsukan surat, untuk memudahkan bersangkutan menikahi korban,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Imam Riadi dan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra.

Surat-surat yang dipalsukan tersangka untuk menikahi WI yakni Surat Keterangan Untuk Nikah (N1), Surat Keterangan Asal -Usul (N2), Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4), yang diketahui Kepala Desa Mantaren 1 pada tanggal 1 April 2019.

Selain itu, pelaku juga memalsukan Surat Pernyataan Belum Menikah Nikah yang Diketahui Ketua Rt 2, Desa Mantaren 1 Welianto, dan diketahui oleh Kepala Desa Mantaren 1.

Merasa kesal dan marah kepada HY, korban kemudian menggugat cerai HY dan terdaftar di Pengadilan Agama Pulpis.

Demikian juga HY harus menghabiskan waktu di jeruji besi Polres Pulpis dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai tersangka penipuan.(Bobbe/BBU).

BACA JUGA :  KALTENG GELAR RAKORDA P3APPKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.