POLRESTA PALANGKA RAYA BONGKAR PRAKTEK KECANTIKAN ILLEGAL

oleh -
oleh
POLRESTA PALANGKA RAYA BONGKAR PRAKTEK KECANTIKAN ILLEGAL 1

Palangka Raya, 9/2/2020 (Dayak News). Praktek kecantikan yang memberikan pelayanan suntik putih atau suntik colagen namun tak memiliki izin praktek kedokteran akhirnya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Jumat (07/02) sore.

Dalam Press Releasenya Sabtu (8/2) siang, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom menjelaskan bahwa praktek suntik putih atau suntik colagen yang diusahakan oleh seorang perempuan lulusan kebidanan berinisial NO (25) warga Jalan Veteran Seth Adji Palangka Raya merupakan usaha kecantikan ilegal.

“Sudah sejak 5 bulan pelaku menjalani bisnis suntik putih dan usaha kecantikan yang dilakoni pelaku, tanpa ada izin praktek kedokteran dari Dinas Kesehatan dan izin edar bahan kosmetik,”tutur Jaladri.

Ditambahkan Jaladri, modus tersangka awalnya menawarkan suntik kecantikan atau suntik colagen agar bisa lebih putih berseri dan suntik hormon pengencang payudara melalui akun media sosial pelaku dengan biaya sekali suntik sebesar Rp 650 ribu rupiah, serta menawarkan produk-produk kecantikan tanpa adanya izin usaha dan izin praktek kedokteran yang dimiliki pelaku.

Sementara itu dari pekerjaan ilegal yang dijalani pelaku selama hampir 5 bulan beroperasi, sekali suntik pemutih ataupun jual obat-obatan kecantikan, pelaku bisa meraup untung sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan Polresta Palangka Raya, dan pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 78 Junto Pasal 73 ayat (2) Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda 150 Juta Rupiah serta Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar diancam dengan pidana 10 tahun atau denda sebanyak Rp 1 milyar. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.