Pulang Pisau, 17/2/2020 (Dayak News). Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H. Edy Pratowo mengatakan, dia tak akan mentolerir jika sampai ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis melalukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
Hal tersebut terang Bupati dalam rangka mewujudkan Aparatur Pemerintah yang bersih, berwibawa, profesional dan akuntabel.
“Saya menghimbau kepada semua ASN dengan alasan apapun untuk tidak melakukan pungli dari masyarakat,” katanya saat memimpin upacara gabungan Pemkab Pulpis di halaman kantor Bupati Pulpis, Senin (17/2/2020).
Edy mengatakan berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menindaklanjuti sikap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang serius ingin membersihkan birokrasi dari Pungli, khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Berkenaan dengan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) haraonya juga agar seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dapat membantu penyusunan LPPD dan LAKIP dengan cara segera menyerahkan data-data kelengkapan yang diperlukan untuk penyusunan LAKIP dan LPPD.(Bobbe/BBU).