KAPOLDA KALBAR TEKANKAN TRANSPARASI DALAM PENANGANAN KARHUTLA

oleh -
oleh
KAPOLDA KALBAR TEKANKAN TRANSPARASI DALAM PENANGANAN KARHUTLA 1

PONTIANAK, 2/3/2020 (Dayak News). Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Sigit Tri Hardjanto mengtakan, proses hukum kasus Karhutla yang melibatkan korporasi di Kalbar sampai sekarang masih bergulir. Hingga saat ini, Polda Kalbar sedang menangani tujuh kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan diproses.

Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigit Tri Hardjanto kepada wartawan Minggu (1/3/2020).

Ia mengatakan, dalam menagani masalah Karhutla, pihaknya akan mengedepankan transfaransi atau dlaksanakan secara terbuka. Dimana sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat diimformasikan bahwa sampai saat ini ada 70 kasus Karhutla selama tahun 2019 yang ditangani oleh penyidik Polda Kalbar dan Polres jajaran dari sejumlah kasusu itu melibatkan 7 korporasi.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya menargetkan pertengahan tahun 2020 ke tujuh korporasi itu akan dituntaskan hingga ke tahap penuntutan.

KAPOLDA KALBAR TEKANKAN TRANSPARASI DALAM PENANGANAN KARHUTLA 2

Untuk mempercepat proses hukum terhadap kasus yang melibatkan korporasi pihaknya secara langsung memimpin gelar perkara yaitu untuk mengetahui kendala proses penyidikan kepada para korporasi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya akan serius dan tidak main main dalam proses penyelesaian kasus karhutla. Pihaknya ingin menuntaskan kasus ini dengan cepat dan ditargetkan pada pertengahan 2020 kasusnya sudah sampai pada tahap penuntutan.

Berdasarkan data proses penanganan kasus karhutla terdapat 1 korporasi yang sudah tahap ke dua atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum baik tersangka dan barang bukti. Selanjutnya 3 korporasi tahap 1 atau berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU, dan kasus yang lain sedang ditangai Polres Sanggau dan Ketapang masih dalam tahapan penyidikan.[SOS/BBU].

BACA JUGA :  18 EKOR SAPI KURBAN UNTUK MURA DISALURKAN PEMPROV KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.