SEDIH, PEWARIS KEARIBAN LOKAL DAYAK KALTENG DIPENJARA

oleh -
oleh
SEDIH, PEWARIS KEARIBAN LOKAL DAYAK KALTENG DIPENJARA 1

Puruk Cahu, 31/3/2020 (DayakNews). Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng) merasa sedih. Meskipun tinggal dalam satu wadah di Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI) tapi dalam perlakuan dimata hukum beda dengan Dayak yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar).

Bagi peladang suku Dayak yang membuka ladang untuk bercocok tanam dihamparan terbatas dengan cara membakar untuk bisa meningkatkan kesuburan tanah merupakan keariban lokal yang diwarisi sejak turun temuruan. Ketika sampai dikasus hukum bagi peladang di Kalbar divonis bebas, sebagai bentuk menghormati keariban lokal suku dayak.

Sebaliknya bagi peladang di Kalteng yang hanya membuka ladang 1/4 (seperempat) hektar dan dalam praktek pembakaran sesuai keariban lokal yang biasa dilakukan yang dijaga ketat dan tidak memakan wilayah yang tidak harus dibakar, dijatuhi hukuman penjara dan denda uang puluhan juta rupiah.

Keputusan itu dijatuhi oleh Hakim PN Muara Teweh yang mengetok vonis kurungan 7 bulan dan denda Rp 50 jt subsidair 1 bulan kurungan. Memang dalam sidang dijaga ketat ratusan aparat kepolisian dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kasuma lengkap atribut dan mobil pendukung, seperti Water Canon dan CRT dan pagar berduri didepan PN.

Mamang sempat ada ketegangan ketika mobil membawa kembali Saprudin alias Sapur ke LP, mendapat teriakan puluhan massa yang hadir mengawal sidang karhutla. Ketua DAD Mura Bertho Kuling Kondrat diminta untuk menenangkan massa meminta tetap tenang walau juga kecewa dengan hasil sidang dan langsung membawa massa untuk berkoordinasi di rumah Betang Iya Mulik Bengkang Turan “milik Pemda Barito Utara.

SEDIH, PEWARIS KEARIBAN LOKAL DAYAK KALTENG DIPENJARA 2

Dilaksanakan rapat dibuka Bertho K.Kondrat dihadiri Kl 100 orang dari perwakilan elemen masyarakat dan ormas seperti DAD Barut, DAD Mura, utusan 4 orang Damang dan Mantir dari Mura, DPD PP Barut, Aman Barut dan Mura, Fordayak, Gerdayak Barut dan Mura, KNPI Mura dan Barut, PBB, aliansi bela peladang dll, hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kalteng H.Jimmy Carter, Wakil Ketua DPRD Murung Raya Likon, SH,MM, dalam rapat peserta tetap meminta pa Saprudin bisa dibebaskan hari itu juga seperti kasus peladang di Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  IVO SUGIANTO SABRAN DI PERINGATAN HARI KESATUAN GERAK PKK DI PADANG

Setelah menyepakati beberapa hal seperti : mendukung upaya bersama dalam bela peladang dan kearipan lokal masyarakat dayak terutama dalam proses banding terdakwa karhutla lainnya Sdr.Antonius asal desa kamawen Barito Utara di Pengadilan Tinggi Kalteng yang dituntut 1 tahun denda Rp 50 jt tetap jadi perhatian dan prioritas ormas adat dayak dan elemen masyarakat, disamping usulan solusi lain seperti Uji Materi UU ke MK yang merugikan peladang lokal
yang memelihara kearifan lokal masyarakat adat Dayak di Kalimantan.

Selanjutnya langsung diadakan panggilan telepon PH Jubendri SH,MH dengan Saprudin setelah berunding dengan PH Ditta dari LP Muara Teweh, Saprudin alias Sapur menyatakan Ihklas menerima Putusan Hakim dan akan menjalani sisa hukum 18 hari dan kurungan 1 bulan lagi sebagai pengganti denda Rp 50 jt yang ditetapkan hakim.

Rapat ditutup moderator Saleh Purwanto dari Aman Barut peserta rapat mendapat ajakan Wakil Ketua DPRD Kalteng H.Jimmy Carter untuk ke Rujab Wabup Barito Utara memenuhi undangan silaturahmi dan jamuan makan bersama (BKK/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.