ADA HUMAN ERROR SAAT LAND CLEARING DI KAWASAN SUNGAI BUMUT

oleh -
oleh
ADA HUMAN ERROR SAAT LAND CLEARING DI KAWASAN SUNGAI BUMUT 1
Managemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Graha Manunggal mengakui bahwa ada human error atau kelalaian masnusia dalam proses land clearing di kawasan sungai Bumut.

Tamiang Layang (Dayak News) – Managemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Graha Manunggal mengakui bahwa ada human error atau kelalaian masnusia dalam proses land clearing di kawasan sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ya, memang benar telah terjadi kerusakan sempadan sungai Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah saat proses pelaksanaan pekerjaan land clearing, namun itu bukan disengaja tetapi ada kelalaian atau human error saja,” kata Humas PT SGM, Rico C Laksamana di Tamiang Layang, Sabtu (3/7/2021)

Rico juga mengakui atas peristiwa itu pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah turun kelapangan untuk melihat langsung kawasan sempadan sungai bumut itu,katanya

Oleh karena itu, lanjut Rico atas temuan serta kelalaian yang menyebabkan kerusakan sempadan sungai bumut tersebut pihaknya untuk 60 hari kedepan akan melakukan melaksanakan pembenahan dan perbaikan dikawasan itu sebagaimana surat dan intruksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, katanya

Ditambahkan dia, selama proses perbaikan dan pembenahan kawasan sempadan sungai bumut itu, maka semua aktivitas pekerjaan land clearing dihentikan, sampai adanya hasil evaluasi terhadap perbaikan kawasan tersebut, imbuhnya

Sebagaimana diketahui sebelumnnya, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, telah menghentikan aktivitas land clearing di kawasan terjadinya pengerusakan yakni di Sempadan Sungai Bumut, saja, dan meminta PT SGM perbaikan dan menanam pohon dulu, sebelum diberikan ijin kembali untuk beraktivitas, katanya

Artinya, kata Bupati Ampera, jika PT SGM tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administrasi yang lebih berat lagi, bahkan pemberian rekomendasi pencabutan Ijin Hak Guna Usaha (HGU), tegasnya.

Kejadian atau sanksi seperti ini juga pernah diberikan kepada PT KSL di Desa Tangkan, namun karena perusahaan tersebut telah kooperatif mengakui kesalahan dan segera memperbaiki kerusakan yang terjadi maka aktivitas mereka di bisa dilanjutkan, ucap Bupati Ampera.

Pada kesempatan itu, Bupati Ampera sangat berharap supaya PT SGM dapat memperhatikan keluhan masyarakat di daerah itu dengan memperbaiki kerusakan itu sebelum dilakukan sanksi-sanksi lain, baik sanksi adat hingga rekomendasi pencabutan HGU, pungkasnya (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.