ANTISIPASI PELANGGARAN, SEKDA INGATKAN PPTK HARUS DIPEGANG PEJABAT SETINGKAT DIBAWAH PA

oleh -
oleh
ANTISIPASI PELANGGARAN, SEKDA INGATKAN PPTK HARUS DIPEGANG PEJABAT SETINGKAT DIBAWAH PA 1

Pulang Pisau (Dayak News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta mengingatkan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pulang Pisau untuk konsekuensi dengan aturan khususnya dalam penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hal tersebut dikatakan Sekda pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian atau Rakordal Triwulan IV Tahun 2021, Selasa, 11 Januari 2022.

Sekda menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sudah jelas, bahwa PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Menurutnya Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tersebut merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SOPD selaku PA dan memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas, atau setingkat Kepala Bidang/Kepala Bagian.

Hal tersebut dijelaskan Sekda pasca pelantikan pejabat fungsional beberapa waktu yang lalu yakni penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.

Sekda mengatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan pribadi dalam penegasan tersebut, tetapi sebagai himbauan agar jajaran Kepala SOPD tidak melanggar aturan yang ada.(JMS)

BACA JUGA :  WABUB PULPIS AJAK WARGA MANFAAT PEKARANGAN UNTUK TANAMAN LOKAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.