BANGUNAN PABRIK SUDAH BERDIRI, IJIN BARU PROSES?

oleh -
oleh
BANGUNAN PABRIK SUDAH BERDIRI, IJIN BARU PROSES? 1
Bangunan pabrik yang diduga bergerak dibidang pengolahan kayu,berdiri di desa Dahian Tambuk,Kecamatan Mihing Raya,Kabupaten Gunung Mas.(ES).

KUALA KURUN,28/2/2020 (Dayak News). Kini sedang dipacu pengerjaan bangunan pabrik pengolahan kayu di desa Dahian Tambuk,Kecamatan Mihing Raya,Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Pabrik itu terlihat jelas berdiri megah dari ruas jalan Kuala Kurun – Gunung Mas (Gumas). Hanya saja diduga kuat terkait masalah perijinan masih dalam proses.

Hal itu pula menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Kok bisa bangunan tersebut berdiri tanpa sepengetahuan, dan tanpa adanya koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten Gumas.

Pabrik tersebut merupakan milik dari perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI).

Saat hal ini dikonfirmasi ke pihak perijinan satu pintu Kabupaten Gumas, melalui telepon seluler, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas, Aga Handuran mengatakan perijinan perusahaan itu lagi dalam proses perijinan, namun ada kesalahan dalam proses OSS mereka.

“Terkait UKL UPL masih dalam proses ,mereka kan memang mau berinvestasi di kabupaten Gumas,”tuturnya singkat melalui telepon,Kamis,(27/2/2020).

Terpisah saat di konfirmasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Gumas, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH DLH Kabupaten Gumas, Karno Perry mengatakan ijin mereka dalam proses.

“Sudah diajukan ke OSS dan proses DLH. terkait bangunan coba tanyakan ke pihak tataruang dinas PU Kabupaten Gumas. Dari pihak kami menyambut baik dengan itikad baik untuk pengurusan ijin,”jawab singkat Karno Pery,melalui pesan singkat WhatUps,Jumat,(28/2/2020).(ES/BBU).

BACA JUGA :  RP 3 M DANA ABADI MS GKE WILAYAH PELAYANAN KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.