BONGKAR KORUPSI TUNJANGAN GURU, KEJARI KATINGAN TAHAN MANTAN PLT DINAS PENDIDIKAN

oleh -
oleh
BONGKAR KORUPSI TUNJANGAN GURU, KEJARI KATINGAN TAHAN MANTAN PLT DINAS PENDIDIKAN 1
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana Korupsi.

Kasongan, (Dayak News)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana Korupsi. Kali ini menimpa JS, Mantan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Katingan. JS ditahan selama 20 hari terhitung tanggal (16/8) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Kasongan, Jalan Cilik Riwut.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, SH MH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membeberkan, saat JS menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2017.

“Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 Miliar,” sebutnya, Selasa (17/8).

Dalam Perkara ini, tutur Erfandy, penyidik telah memeriksa setidaknya 50 (lima puluh) orang saksi, memeriksa Ahli, memperoleh bukti petunjuk. Selain itu, pihaknya melakukan penyitaan dokumen berupa Surat – Surat terkait yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” imbuhnya

BONGKAR KORUPSI TUNJANGAN GURU, KEJARI KATINGAN TAHAN MANTAN PLT DINAS PENDIDIKAN 2
JS, Mantan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Katingan. JS ditahan selama 20 hari terhitung tanggal (16/8)

Lanjut Erfandy, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial “S’. Dimana untuk tersangka ‘S’, telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis mendatang.

Jaksa Penyidik, kata dia, masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas mantan Kacabjari Donggala yang pernah beberapa kali meraih prestasi peringkat satu penanganan perkara tindak pidana khusus se-Indonesia ini.

Sekedar informasi, dalam kasus ini, tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.