CABULI 2 BOCAH, KAKEK 64 TAHUN DIKERANGKENG POLRES KATINGAN

oleh -
oleh
CABULI 2 BOCAH, KAKEK 64 TAHUN DIKERANGKENG POLRES KATINGAN 1

Kasongan 8/2/2021 (Dayak News). Seorang kakek dikabupaten Katingan yang berinisial SR (64) kini harus menikmati hari tuanya di dalam hotel prodeo Polres Katingan.

Setelah melalui pemeriksaan dan penyidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Katingan, Penyidik menetapkanya sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Informasi yang diperoleh Dayak News, Perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Senin 02 februari 2021 yang lalu. Saat itu Korban Pencabulan berinisial S (7) dan W (12) dicabuli dirumah pelaku di kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban S mengajak temanya W ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang untuk jajan.

“Setelah sampai di rumah pelaku kedua korban langsung diajak masuk ke dalam rumah. Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan mengancam akan membunuh kedua korban dan tidak memberitahukan apa yanh sudah pelaku lakukan kepada orang lain.” Ungkap Adhy.

Setelah Puas mencabuli kedua korban dan korban merasa takut, pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu kepada S dan uang sebesar Rp. 10 ribu kepada korban W lalu kedua korban langsung pulang.

Beberapa hari kemudian, salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air kecil dan atas keanehan tersebut barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.