CURI PERHIASAN IW DIBEKUK POLISI

oleh -
oleh
CURI PERHIASAN IW DIBEKUK POLISI 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Pasca menerima laporan dugaan pencurian perhiasan milik Mahmud Anwar (69) warga RT 18 Kelurahan Ampah Kota, tidak perlu waktu lama jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil membekuk dan mengamankan terduga pelaku pencurian IW (23) warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Rabu (5/1/2022)

Kapolres Barito Timur AKPB Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi membenarkan bahwa diwilayah hukumnya telah terjadi perhiasan milik Mahmud Anwar (69) warga RT 18 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Sebagai wujud tanggung jawab, jajaran Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady melakukan penyisiran dan berhasil menangkap terduga di salah satu rumah warga di Moloh Ampah Kota, dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah persawahan, namun bisa bisa di cegah dan ditangkap di kawasan saluran irigasi, katanya.

CURI PERHIASAN IW DIBEKUK POLISI 2

Adapun kronologis tindak pidana pencurian bermula pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di Rumah Sakit Mulia Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, korban menerima kabar dari anaknya yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian di rumah, “Diduga tersangka masuk ke dalam rumah lewat jendela belakang bagian dapur dengan cara membongkar terali jendela yang terbuat dari kayu,” ucapnya.

Tersangka kemudian mengambil barang-barang perhiasan dari emas poles berupa 1 untai kalung, 1 buah mata kalung dan 2 buah cincin, dan dari hasil olah TKP korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta sehingga dia merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Dusun Tengah, ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IW kini meringkuk di tahanan Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepada IW akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.