CURI TV WARUNG JALAN TRANS KALIMANTAN, DUA RESIDIVIS DITANGKAP

oleh -
CURI TV WARUNG JALAN TRANS KALIMANTAN, DUA RESIDIVIS DITANGKAP 1
Tersangka pencurian televisi YD dan MF diamankan petugas Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Petugas Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap pria berinisial YD (31 tahun), warga Sei Rawak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, dan MF (42 tahun), warga Jalan Melati, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

YD dan MF diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian televisi disertai pemberatan terhadap korban Sahri Pudin (45 tahun), warga Jalan Lintas Kalimantan RT 005, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (31/1/2023), menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, tersangka, dan para saksi berawal ketika Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, korban Sahri Pudin mendatangi warung tempatnya berjualan. Lokasinya di sisi jalan Trans Kalimantan Kelurahan Pulau Telo Lama Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Saat itu korban pulang menjenguk anaknya yang baru dioperasi di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo, Kota Kuala Kapuas, sehingga warung sempat ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Saat kembali, korban melihat kondisi gembok pengunci warung sudah terlepas dari pintu. Selanjutnya, korban mengecek ke dalam warung dan melihat perabot serta barang jualan sudah dalam keadaan berserakan.

Selain itu, 1 unit televisi merk Polytron 32 inchi warna hitam yang dipasang di dinding raib, diduga dibawa pelaku pencurian.

Saat itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas yang kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memburu para pelaku.

Upaya aparat tak sia-sia. Tersangka YD berhasil ditangkap pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB malam, di depan Hotel Sari Mulya, Jalan Mawar, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Sedangkan MF diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Melati, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA :  BUPATI GUMAS LANTIK SEJUMLAH PEJABAT STRUKTURAL

“Dari keterangan tersangka, mereka melakukan pencurian itu dengan cara mendobrak pintu depan warung milik korban,” ujar Iptu Iyudi.

CURI TV WARUNG JALAN TRANS KALIMANTAN, DUA RESIDIVIS DITANGKAP 2
Barang bukti hasl pencurian berupa televisi.

Kasat Reskrim melanjutkan, akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 2,5 juta.

“Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” sebut Kasat Reskrim.

Iptu Iyudi, menambahkan, sebelum penangkapan ini, kedua pelaku juga pernah terjerat kasus hukum.

“Tersangka YD sudah enam kali melakukan tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Sedangkan MF satu kali melakukan tindak pidana pencurian,” pungkas Iptu Iyudi. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.