Palangka Raya, 16/9/19 (Dayak News). Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Kalimantan Tengah ( Prov. Kalteng) melalui satuan tugas Siaran Keliling melakukan penyebaran informasi himbauan kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak membakar hutan dan lahan.
Kepala Diskominfo Kalteng Ir. Herson B. Aden, M.Si menyampaikan, penyebaran informasi dan himbauan dari Pemprov Kalteng kepada masyarakat dan perusahaan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak dan konsekuensi dari tindakan karhutla.
“Dalam rangka penyebaran informasi dan himbauan dari Pemprov Kalteng melalui Diskominfo SP tentang larangan tidak karhutla kepada masyarakat dan perusahaan, pelaku karhutla akan mendapat sanksi pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, sesuai UU. No. 32 tahun 2009,” jelas Herson.
Tim Siaran keliling yang dipimpin oleh Kepala Seksi Media Publik, Diskominfo Kalteng Herdi Tuah, SE, berkeliling ke beberapa Kelurahan di Kota Palangka Raya, diantaranya Kelurahan Tangkiling, Sei Gohong dan sekitarnya untuk melakukan penyebaran informasi dan himbauan.
“Kita menghimbau kepada Bapak, Ibu dan Anak-Anak, serta masyarakat pada umumnya, akibat dampak kabut asap agar menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Herdi Tuah disela-sela kegiatannya, Senin (16/9/19).
Lebih lanjut Herdi menjelaskan, kegiatan siaran keliling dilaksanakan mulai tanggal 13 September 2019 sampai dengan 11 Oktober 2019. Siaran keliling akan menyebarkan informasi dan himbauan ke sejumlah tempat di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Terkait dengan antisipasi dampak asap dari Karhutla, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran tentang himbauan ke masyarakat dalam rangka antisipasi terhadap dampak asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan makin meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Parameter PM10 > 101 µg/m³ akibat Karlhut dibeberapa wilayah di Provinsi Kalteng, dimana sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor : KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standard Pencemar Udara berada pada katagori tidak sehat, yang bersifat merugikan manusia dan kelompok hewan yang sensitif, serta bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika. (Dayak News/Adv/PR/Den/BBU).