DORONG PENINGKATAN TESTING, PEMERINTAH TURUNKAN HARGA RAPID TEST ANTIGEN

oleh -
oleh
DORONG PENINGKATAN TESTING, PEMERINTAH TURUNKAN HARGA RAPID TEST ANTIGEN 1
Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali.

Jakarta, (Dayak News) – Pemerintah  menurunkan  batas  tarif  tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali. Keputusan yang berlaku mulai Rabu, 1 September 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.

“Harga Antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (2/9/2021).

Menurut  Menkominfo,  penurunan  harga  ini  merupakan  hasil  evaluasi  terhadap  SE  Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.

“Harga bahan baku pemeriksaan Antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang  menjadi  pertimbangan  utama  menurunkan  batas  tarif  tertinggi  rapid  test  Antigen,,” paparnya.

Menkominfo Johnny menambahkan harga rapid test atau tes cepat Antigen yang lebih murah ini sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh melakukan swab test mandiri. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan testing untuk pengendalian COVID-19 di Indonesia.

“Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 akan meningkat,” tegas Johnny.

Menkominfo  juga  mengingatkan  seluruh  jajaran  dinas  kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri COVID-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.

“Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau

Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu. Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan

terjadi  penurunan  harga  lebih  dari  50%.  Semua  pihak  diharapkan  bisa  berkoordinasi,  karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia,” pungkas Menkominfo Johnny. (PR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.