Medan, (Dayak News) — Empat terdakwa pemasok 99 kg sabu-sabu, dari Malaysia ke Medan, yakni Juwanda (30) dan Zulkifli (30), warga Kabupaten Aceh Utara, serta Dian Wahyudi alias Wan (38) dan Muhammad Ridha (36), warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Sumatra Utara, yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn, Jimmy Carter SH MH, Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli SH.
Kepala Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH, dalam siaran persnya, Jumat (2/9/3022), menyebutkan, keempat terdakwa itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 182 Ayat (1) KUHAP dengan tuntutan Hukuman Mati.
“Persidangan telah digelar secara virtual pada Kamis, 1 September 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpim majelis hakim Dicki Irvandi SH MH selaku ketua majelis hakim dan Kurniawan SH MH, Maria CN Barus SIp SH MH masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam persidangan sebelumnya JPU telah membacakan dakwaan dan telah melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim,” katanya.
Keempat terdakwa sebelum diproses hukum, ditangkap Tim Unit 2 Subdit 1 dan 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di ruas Jalinsum Banda Aceh-Medan, persisnya di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Terdakwa merupakan warga Aceh menggunakan trik pengalihan, menggunakan kendaraan mewah. Total 99 kg sabu – sabu asal Malaysia dalam kemasan plastik teh cina masing masing dikemas per 1 kg, disita berikut 3 kendaraan mewah yang digunakan para tersangka.
Tiga unit mobil mewah yang dijadikan transportasi pengalihan masing masing satu unit mobil Toyota Innova hitam nopol B 1659 KYC, 1 unit mobil Toyota Innova Rebon BK 1807 AAK dan satu unit mobil Toyota Avanza putih nopol BL 1067 F ikut disita dan diamankan.
Ada dua sesi saat penangkapan tersebut. Penangkapan pertama penyidik menangkap Richie Juanda dan Zulkifli yang membawa 20 kg sabu- sabu. Barang bukti ditemukan dalam tas di bagian tengah satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam dengan nopol B 1659 KYC yang terdakwa kendarai.
Sementara penangkapan dua tersangka lainnya merupakan jaringan yang sama yakni Muhammad Ridha dan Dian Wahyudi, peranan keduanya sebagai tim ‘swiper’ atau tim aju atau pemantau atau pembuka jalan.
Sementara dua tersangka lainnya yang membawa 79 kg narkotika jenis sabu berstatus masih DPO yakni Azhari alias Azay dan Muslim alias Mulem.
Kedua tersangka ini mengendarai Toyota Avanza putih nopol BL 1067 F sempat melarikan diri dengan meninggalkan mobil berisi 79 kg sabu yang juga dikemas dalam kemasan teh cina.
Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitiansyah Marbun SH menjelaskan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum di bidang penuntutan dalam pemberantasan narkotika khususnya terhadap pelaku pengedaran narkotika. (BA/Den)