GUBERNUR KALTENG TETAPKAN TANGGAP DARURAT KARHUTLA

oleh -
oleh
GUBERNUR KALTENG TETAPKAN TANGGAP DARURAT KARHUTLA 1

Palangka Raya, 19/9/19 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melalui Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188.44/485/2019 menetapkan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019.

Berikut bunyi SK pada poin keputusan itu:

Kesatu : Penetapan status keadaan darurat bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dari status siaga darurat menjadi status tanggap darurat.

Kedua : Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019.

Ketiga : Membentuk pos komando penanganan darurat bencana karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan struktur, susunan dan keanggotaan serta uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini.

Keempat : Jangka waktu status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Kelima : Personil pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Komandan penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Keenam : Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan Gubernur ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

Ketujuh : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran juga mengeluarkan himbauan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan, Rabu (18/9/19). Melalui surat nomor 100/207/II.1/PEM :

BACA JUGA :  BPS: KENAIKAN TIKET PESAWAT AKAN PENGARUHI INFLASI MEI-JUNI 2019

Memperhatikan keadaan dan kondisi cuaca yang semakin memburuk, diminta perhatian dan tindakan nyata sebagai berikut:

  1. Agar Bupati dan Walikota sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana di wilayahnya, memastikan tidak ada lagi terjadi kebakaran dan pembakaran hutan, lahan dan pekarangan di wilayah masing-masing;
  2. Mengeluarkan surat himbauan dan selebaran bagi pengguna transportasi darat selama musim kemarau untuk tidak merokok saat mengendarai roda dua maupun roda empat/lebih;
  3. Tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, agar fokus dalam mengupayakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan. Dalam hal terdapat perjalanan dinas luar daerah yang sifatnya mendesak untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. tertanda Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. (Dayak News/Adv/PR/Den/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.