HAK ATAS TANAH DILINDUNGI DI KAWASAN FOOD ESTATE DI KALTENG

oleh -
oleh
HAK ATAS TANAH DILINDUNGI DI KAWASAN FOOD ESTATE DI KALTENG 1

Pulang Pisau, 28/8/2020 (Dayak News). Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadikan lokasi proyek nasional pengembangan ketahanan pangan bagi Indonesia, food estate.

Tentu akan banyak berdampak positif. Bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah di kawasan itu, tetap menjadi perhatian pemerintah yang harus dilindungi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan kawal dan menjaga hak masyarakat lokal di lokasi food estate di Kalteng.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andry Novijandry, saat kujungannya di Pulang Pisau (Lulus), Kamis (27/8/2020).

“Kami dari Pemberdayaan Masyarakat, intinya menjaga dari awal sampai program food estate ini jalan, apa yang menjadi hak masyarakat lokal harus terjaga” tandasnya.

Harapannya dengan adanya food estate, masyarakat yang ada di lokasi merasakan dampaknya dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Tentunya masyarakat ada di lokasi yang harus bertambah kesejahteraannya, dan ada pendapat tambahan yang dirasakan,” katanya.

Keterlibatan ATR/BPN dalam kegiatan food estate tidak terlalu banyak, dan dalam program tersebut ATR/BPN menata tanah untuk kebutuhan food estate.

Mengenai food estate tersebut ATR/BTN melakukan sinergi dengan Kementerian PUPR karena gambaran besar food estate ada di Kementerian PUPR. “Arahan dari Menteri PU seperti apa kebutuhan akan tanah, BPN yang punya tugas,” katanya. (PR/BOBBE/BBU).

BACA JUGA :  SOPIAN ADAMI,SH : ACEH DAMBAKAN EKONOMI TUMBUH 7 PERSEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.