Buntok, (Dayak News) – Akibat banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang sudah habis masa berlakunya, berimbas pada harga jual material seperti pasir semakin melambung tinggi dan keadaan inipun dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Sebelumnya atau masih banyak IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang masih berlaku masa ijinnya di Kabupaten Barsel untuk harga jual material pasir satu truknya sebesar Rp. 400.000 akan tetapi dengan banyaknya IUP yang sudah habis masa berlakunya tersebut harga jual pasirpun semakin meningkat tinggi yakni sebesar Rp.1.000.000 lebih.
“Padahal kebutuhan pasir ini, sangat dibutuhkan sekali terutama untuk membangun rumah, toko dan yang lainnya tentunya dengan harga jual yang sangat tinggi tersebut sangatlah memberatkan apalagi di masa-masa sulit seperti saat sekarang ini,”kata Dian salah satu warga kota Buntok saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/9/2022).
Dikatakannya, oleh sebab itu dirinya beharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dan DPRD setempat agar bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik agar permasalahan ini bisa segera tertangani dengan baik sehingga harga jual pasir kembali normal seperti semula.
Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya di Kabupaten Barsel sudah terjadi kelangkaan material pasir maupun batu koral dan kalaupun ada untuk harga belinya pun harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit.
“Karena banyaknya pengusaha ijin galian C yang tidak dapat menyediakan bahan material lantaran IUP yang sudah habis ijin masa berlakunya,”Katanya.
Oleh sebab itu lanjutnya, kita berharap kiranya ijin pengurusan IUP galian C bisa kembali ke daerah saja kalau pengurusan ke Provinsi tentunya akan memakan waktu lantaran jarak yang jauh.
“Kiranya hal ini, dapat menjadi pertimbangan dari pihak Pemkab Barsel maupun DPRD setempat untuk dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah ini yakni pengurusan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) galian C bisa terbit dapat kembali seperti di tahun-tahun sebelumnya,”Terang Dian,”Jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barsel Ripaltha,SE.,MM mengatakan, terkait dasar regulasi atau aturan untuk penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dimana pendelegasian tersebut, diberikan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota,”Katanya.
Hal tersebut juga lanjutnya, Menteri ESDM telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1.E/HK.03.MEM.B/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang pedoman pelaksanaan Perpres Nomor 55 tahun 2022 dimaksud.
“Namun terkait hal tersebut, Pemprov Kalteng melalui dua instansi Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi Kalteng sedang memproses regulasi turunnya berupa Pergub sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C),”Jelasnya.
Yakni mengatur tentang, Peraturan Gubernur (Pergub) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan Pergub di Provinsi.
“Informasi ini kita dapat dari, para pengusaha yang pernah mengurus perizinan bahan mineral bukan logam dan batuan (galian C),”Ungkapnya.
Kita juga berharap, kiranya dengan regulasi yang ada untuk perijinan-perijinan yang ada di daerah ini pihak Pemprov Kalteng menerbitkan Juklak dan Juknisnya sehingga apabila keadaan kembali normal yakni IUP galian C banyak yang sudah terbit.
“Apabila keadaan kembali normal, yakni ijin UIP pengusaha ijin galian C sudah terbit kelangkaan material pasir maupun batu koral makan kembali normal dan tentunya juga dengan keadaan yang normal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barsel melalui pajak galain C,”Pungkas Ripaltha. (Ren)