Heboh! Kades Amin Jaya Diduga Gunakan Ijazah Palsu demi Ambisi Pilkades

oleh -
oleh
Heboh! Kades Amin Jaya Diduga Gunakan Ijazah Palsu demi Ambisi Pilkades 3

Pangkalan Bun (Daysk News) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Amin Jaya yang diselenggarakan pada 26 Oktober 2024 lalu tengah diwarnai polemik besar. Seorang calon kepala desa terpilih, Sri Wahyuni, diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Hal ini mencuat setelah adanya gugatan dari Zaenuri, salah satu kandidat yang turut berlaga dalam Pilkades tersebut.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (19/11/2024), Zaenuri mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkades. Salah satunya adalah selisih mencolok dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya berjumlah 3.574, jauh berbeda dengan jumlah pemilih saat Pemilu Legislatif yang mencapai lebih dari 5.300. Zaenuri juga menyebutkan bahwa keluarganya dan beberapa pendukungnya tidak terdaftar dalam DPT.

Heboh! Kades Amin Jaya Diduga Gunakan Ijazah Palsu demi Ambisi Pilkades 4

“Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam Pilkades ini. Saya menduga ada permainan antara panitia dengan kades terpilih,” ujar Zaenuri.

Kecurigaan ini semakin menguat setelah Zaenuri menemukan informasi bahwa ijazah yang digunakan oleh Sri Wahyuni untuk mendaftar sebagai calon kepala desa adalah milik orang lain. Ijazah tersebut diduga atas nama Sri Mulyati, seorang tetangga dari suami Sri Wahyuni di Desa Karang Mulya.

Zaenuri kemudian melakukan investigasi mendalam. Pada 18 Januari 2024, ia mendatangi SMKN-1 Pangkalan Bun, sekolah yang disebut dalam ijazah tersebut. Kepala sekolah, Muhammad Ilyas Widada, mengonfirmasi bahwa ijazah dengan nomor DN 14 MK 0695482 benar milik Sri Mulyati, bukan Sri Wahyuni.

Selain itu, pada 23 Januari 2024, Zaenuri bersama rekan-rekannya mendatangi rumah Sri Mulyati untuk mendapatkan pengakuan langsung. Sri Mulyati membenarkan bahwa ijazahnya dipinjam oleh Sri Wahyuni selama dua hari untuk keperluan Pilkades.

Menurut Zaenuri, Sri Wahyuni bahkan sempat menghubunginya pada 26 Januari 2024 dan mengakui perbuatannya. Sri Wahyuni menawarkan uang Rp 40 juta kepada Zaenuri agar masalah ini tidak diperpanjang. Namun, Zaenuri memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Sidang ketiga kasus ini berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dipimpin oleh Hakim Ketua Ikha Tina dengan anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah. Jaksa Penuntut Umum, Ari Andika Tomas, menyebut agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mencocokkan bukti-bukti.

Zaenuri berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kepala desa yang melakukan kecurangan demi jabatan. Ia juga meminta panitia Pilkades di masa depan lebih teliti dalam memverifikasi berkas para calon demi menjaga integritas proses demokrasi.(GST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.