HEBOH.. PASUTRI CURI 13 UNIT SEPEDA MOTOR DI KOBAR

oleh -
oleh
HEBOH.. PASUTRI CURI 13 UNIT SEPEDA MOTOR DI KOBAR 1
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Inisial HS dan Ar ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat setelah menjadi tersangka pencurian belasan sepeda motor di wilayah Kobar.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Inisial HS dan Ar ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat setelah menjadi tersangka pencurian belasan sepeda motor di wilayah Kobar.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan dalam Press Conference hari Jumat 12 Mei 2023, bahwa kejadian dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 dengan barang bukti sejumlah 13 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan type.

HEBOH.. PASUTRI CURI 13 UNIT SEPEDA MOTOR DI KOBAR 2

“Tersangka melakukan mapping lokasi, terkait sasaran motor yang akan dicuri tersebut. Tentu dalam hal ini posisi motor tidak dalam penjagaan parkir, tidak ada CCTV dan jauh dari pihak keamanan, sehingga tersangka dengan mudah melakukan aksinya,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Diungkapkan dalam aksinya pasutri pelaku curanmor yakni HS dan Ar berboncengan menuju target, setelah memastikan situasi sekitar motor jauh dari pemiliknya, mereka pun beraksi. Aksi pencurian ini dilakukan pada saat kendaraan ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan pada jam 18.30 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB dengan TKP Pangkalan Bun dan Kumai.

HEBOH.. PASUTRI CURI 13 UNIT SEPEDA MOTOR DI KOBAR 3

“Setelah memastikan target dapat dieksekusi, Ar meninggalkan tempat tersebut langsung menuju rumah dan menunggu HS kembali. Sedangkan tersangka HS dengan mengunakan kunci berbentuk huruf ‘Y’ menyalakan motor korban dan langsung membawa motor curian tersebut ke rumahnya,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Motor hasil curian yang didapat kemudian dirubah warna dan dihapus nomor rangka dan mesin motornya dengan mengunakan kikir agar masyarakat dan petugas tidak dapat mengenali motor para korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yakni, satu buah kunci berbentuk huruf ‘Y’, dua buah mata kunci yang berbentuk runcing dengan panjang 8 cm, satu buah kikir, empat unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy, tiga unit kendaraan bermotor roda jenis Honda Beat, dua unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario, dua unit kendaraan bermotor jenis Honda CRF, satu unit kendaraan bermotor jenis Honda CB 150 Versa dan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio.

” Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari pengembangan kasus curanmor oleh pasutri HS dan Ar juga diamankan dua orang tersangka penadah yakni AS dan MY yang berada di Kecamatan Kumai. Mereka berdua disangkakan tindak pidana penadah yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (YPN/ADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.