Palangka Raya (Dayak News) – Pelarian Narapidana Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Palangka Raya yang melarikan diri Pada Jumat (03/03/2023) yang lalu, akhirnya berakhir di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (07/03/2023).
Tiga (3) orang warga binaan Lapas Kelas IIA Yakni Jihat Aji Nurwoko (26), Pancareno Rama Kencana (20) dan Prihartono bin lili (43) berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda yakni di kawasan Persawitan PT. Agro Bukit di Jalan Jenderal Sudirman KM 26 Kecamatan MB Ketapang dan di Lokalisasi Pal 12 Jalan Jenderal Sudirman KM 12 Kabupaten Kotawaringin.
Dari tiga orang tersebut, Prihartono bin Lili (43) yang dilakukan Penangkapan di Pal 12 Sampit tersebut terpaksa ditembak mati karena sangat membahayakan petugas kepolisian yang ingin mengamankannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu saat rilis di Rumah Sakit Polri Bhayangkaraya Polda Kalteng, Selasa (07/03/2023) Malam Sekitar Pukul 22.00 WIB menjelaskan diberinya tindakan tegas terukur kepada Napi atas nama Prihartono tersebut lantaran saat ingin diamankan oleh tim Gabungan di Komplek Pal 12 Sampit di sebuah tempat di Jalur III melakukan perlawanan.

“Saat digrebek anggota Lapangan disebuah tempat, pelaku yang mengetahui kedatangan anggota Kepolisian kabur melompati jendela kamar dan dikejar sambil diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali.” Ujar Kombes Pol Faisal F. Napitupulu didampingi Kombes Pol Kismanto Eko Saputro selaku Kabid Humas Polda Kalteng.
Dilanjutkan Perwira Berpangkat melati tiga tersebut, Setelah diberikan tembakan Peringatan, bukannya menghentikan larinya dan menyerahkan diri, Pelaku tersebut malah berbalik mengejar petugas dan mengeluarkan senjata tajam rakitan yang dibawanya dan ingin menikam anggota kepolisian.
“Saat itu dia berbalik memberikan Perlawanan dan mengancam jiwa petugas yang hendak mengamankannya dengan sajam jenis badik tersebut yang sudah dimodifikasinya jadi terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dimana timah panas langsung menghujam dada pelaku.” Ucapnya lanjut.
Prihartono bin lili yang diberikan tindakan tegas terukur itu nyawanya tidak tertolong lagi saat petugas ingin membawanya menuju kerumah sakit terdekat untuk perawatan medis, dia meninggal dunia dalam perjalanan kerumah sakit.
Sementara itu, Tindakan tegas terukur juga diberikan kepada Narapidana Jihat Aji Nurmoko dan Pancareno rama Kencana dengan diberikan timah panas ke masing kaki mereka lantaran tidak kooperatif. “Mereka berdua ini tidak kooperatif dan saat diamankan ingin melarikan diri makanya kita berikan tindakan tegas terukur.” Pungkasnya. (AJn)