Kuala Kapuas (Dayak News) – Rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tidak memperpanjang sementara Surat Perjanjian Kerja (SPK) ribuan tenaga kontrak (tekon) pada Tahun 2022 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas meminta untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Menurutnya, para Tekon tersebut sudah terlanjur direkrut. Jika tetap tidak memperpanjang SPK, Pemkab harus memberikan solusi terbaik bagi Tekon.
“Kami memahami kondisi keuangan daerah sehingga perlu rasionalisasi anggaran. Karena sudah terlanjur direkrut kalau bisa hal itu dipertimbangkan lagi. Kalau dikurangi kemudian mau dikemanakan. Kalau memberhentikan harus ada solusinya,” ujar Ardiansah kepada awak media belum lama ini.
Dijelaskannya, sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, disebutkan Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut juga disampaikan terkait pengentry-an RENJA Perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran67 belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.(Rob/Den)