Pangkalan Bun (Dayak News) – Tim jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap D, Direktur sekaligus pengelola operasional BUMDes Pandu Sejahtera. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana BUMDes Pandu Sejahtera.Senin 2 September 2024.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana BUMDes “Pandu Sejahtera” pada tahun anggaran 2017-2023.
“Tersangka D diduga melakukan kerja sama investasi dengan Tersangka AS tanpa perjanjian resmi. Kerja sama tersebut melibatkan dana sebesar Rp 320 juta yang dialokasikan untuk investasi LPG 3 Kg dan sembako, namun tanpa persetujuan dari komisaris dan anggota BUMDes lainnya,” jelas Johny A. Zebua,Kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut keterangan yang diberikan, usaha investasi tersebut diduga bersifat fiktif.
“Tersangka D menyerahkan uang sebesar Rp 320 juta kepada Tersangka AS, namun hingga saat ini Tersangka AS tidak diketahui keberadaannya,” tambah Johny.
Selain itu, diketahui bahwa Tersangka D tidak pernah meminta izin kepada komisaris maupun pengurus BUMDes lainnya dalam pelaksanaan kerja sama investasi ini. Hasil audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengungkapkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 392.203.000.
“Tindakan Tersangka AS yang hanya memberikan fee investasi selama dua bulan adalah diduga bentuk penipuan yang digunakan untuk menutupi fakta bahwa investasi tersebut sebenarnya tidak ada,” tegas Johny.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga.
“Saat ini, kami tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain serta mencari keberadaan Tersangka AS yang masih buron,” pungkasnya.(GST).