Kades Amin Jaya Dieksekusi, Kasus Penggunaan Akta Otentik Berujung Pidana

oleh -
oleh
Kades Amin Jaya Dieksekusi, Kasus Penggunaan Akta Otentik Berujung Pidana 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepala Desa (Kades) Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaring8n Barat (Kobar), Sri Wahyuni, resmi dieksekusi jaksa dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (14/01/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, menyampaikan bahwa Sri Wahyuni telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas tindak pidana penggunaan Akta Otentik secara tidak benar. “Setelah putusan inkrah, terpidana dieksekusi dan saat ini berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Johny A Zebua.

Diketahui, Sri Wahyuni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (7/01/2025). Keputusan ini menjawab proses hukum yang berlangsung terkait kasus pemalsuan dokumen resmi yang menyeret namanya.

Eksekusi ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat.(GUSTI/ADI).

BACA JUGA :  KACA MOBIL DIPECAH, RP500 JUTA RAIB DI PALANGKARAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.