KARENA INI SEHINGGA KACAB KOPERASI NEKAD RAMPOK UANG TUNAI DAN MEMBAKAR KANTOR DI KERENG PANGI

oleh -
oleh
KARENA INI SEHINGGA KACAB KOPERASI NEKAD RAMPOK UANG TUNAI DAN MEMBAKAR KANTOR DI KERENG PANGI 1
Konferensi Pers oleh jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng, di depan loby Mapolres Katingan, terhadap pengungkapan kasus hilangnya uang di brangkas Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Unit Gabungan Terpadu (BMT UGT) Nusantara

Kasongan, (Dayak News) Karena sakit hati gaji dipotong dari 10 juta menjadi 4 juta per bulan membuat AR kalap.

AR yang berstatus sebagai Kacab sebuah Koperasi bernama BMT Unit Gabungan Terpadu Nusantara yang beralamat di desa Kereng Pangi nekat menggasak uang tunai senilai 1,2 milliar, gelang emas 15 gram dan menggondol buku tabungan bersaldo 5,8 juta milik perusahaan yang dipimpinnya.

Guna menghilangkan jejak, AR membakar kantor, setelah mengambil semua barang berharga dari dalam brankas.

Namun, sandiwara AR terbongkar berkat kerja keras jajaran Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., membeberkan pelaku pencurian tersebut ternyata AR (45) ialah Kepala Cabang (Kacab) BMT UGT Nusantara Kereng Pangi, dirinya mencoba membakar tempat dan kantor koperasi untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah terjadi kebakaran.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah kota Palangka Raya karena beralasan mengantar istrinya berobat,” sebut Kapolres Saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Modus operandinya, jelas Andri Siwan Ansyah dengan membakar gedung kantor Koperasi BMT UGT Nusantara.
Salah seorang karyawan koperasi bernama Imansyah Saputra yang melihat kepulan asap dari kejauhan memberitahukan kejadian itu kepada Kacab. Lalu mereka berdua bersama-sama menuju kantor.

Setibanya dikantor koperasi Imansyah langsung melakukan pengecekan kedalam kantor tersebut. Dirinya tiba-tiba berteriak “Maling..Maling” karena pada saat itu kondisi brankas terbuka, apalagi isi berangkas berupa uang dengan total sekitar Rp 1,2 Miliar lebih, Emas 15 gram dan buku tabungan BRI milik Kantor koperasi dengan saldo kurang lebih Rp 5.8 Juta sudah tidak berada ditempatnya lagi.

“Dari hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk, Penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui aparat Kepolisian,” tandasnya

BACA JUGA :  GUBERNUR H. SUGIANTO RESMIKAN DERMAGA PERIKANAN KUMAI

Saat dirumah pelaku tim penyidik kembali melakukan introgasi terhadapnya dan akhirnya mengakui perbuatannya. Kemudian memberitahukan dimana menyimpan barang bukti uang yang dicurinya.

Uang tersebut disimpan pelaku di rumahnya kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Berdikari gang Anugrah RT.10 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp. 1.239.541.000 yang disimpan diatas pariasi plapon rumah diruang tamu dan satu gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya dalam kaleng bekas cat.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumana tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Dalam kegiatan Konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian, S.H., Kasatreskrim Ipru Adhi Heriyanto, S.H., dan perwakilan Koperasi Muhammad Rahmat Arjadi serta Anggota Koperasi. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.