Kasongan (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan akhirnya menahan kepala Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan inisial AP dan bendahara APBH, Kamis (19/1 2023). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Desa untuk tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol keduanya digiring masuk mobil tahanan untuk dititipkan pada Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya. Wajah Kepala Desa AP terlihat santai dan rileks, sama sekali tak nampak ketegangan. Demikian dengan bendahara APBH nampak tak begitu cemas ketika dilakukan pengambilan gambar.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim menjelaskan, keduanya ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf B KUHAP. Keduanya dikuatirkan melarikan, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
“Penahanan juga dilakukan dengan alasan mempermudah jaksa melakukan penyidikan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut bergulir dengan adanya laporan masyarakat yang menyampaikan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan beberapa waktu lalu. Tak berapa lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan kedalam sel tahanan. (Dan)