KEJARI KAPUAS TETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA PERKARA TIPIKOR

oleh -
oleh
KEJARI KAPUAS TETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA PERKARA TIPIKOR 1
Kejari Kapuas Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Tipikor di KPU Kapuas

Kuala Kapuas (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana hibah APBN dalam penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didamping, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Intel Amir Giri Muryawan serta Kasi Pidum Teodurus Lodung menyampaikan penetapan dua tersangka itu saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas, Selasa, (12/7/2022)

“Untuk KPUD (Kapuas) obyeknya adalah dana hibah APBN penyelenggaraan Pilgub tahun 2020, kami sudah menetapkan tersangka. Prosesnya sudah penyidikan dan kami sudah menetapkan tersangka pada Senin, 11 Juli 2022, dan SPDP dimulainya penyidikan kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Ada dua tersangka pada penanganan perkara KPUD tersebut, ” beber Kajari Kapuas Arif Raharjo.

Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Kejari Kapuas

Ditambahkan Kasi Pidsus Kajari Kapuas Kiki Indrawan, untuk tersangka adalah mantan sekretaris pada KPUD Kapuas dan salah satu komisioner pada KPUD Kapuas.

Lanjutnya modus operandi yang dilakukan, mantan sekretaris KPU Kapuas yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan melalui lelang atau tender, namun dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL)

” Apa yang dilakukan kedua tersangka pengadaan barang dan jasa ini dengan mengadakan pengadaan langsung atau PL, ini dilakukan tidak sesuai pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Kalteng, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar kurang lebih, Rp.1,6 milar

BACA JUGA :  ANGGOTA DEWAN AJAK AWASI PROYEK JALAN DI KECAMATAN DADAHUP

Sementara saat ini untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan “Untuk saat ini (tersangka) belum dilakukan penahanan,” katanya. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.