Kasongan, (dayaknews.com) -Sidang pra peradilan pemohon Supriyadi, S.Sos, terkait sah tidaknya penetapan dan penangkapan tersangka oleh Kejaksaaan di Negeri Katingan, ditolak oleh Pengadilan Negeri Katingan, Jumat (1/10). Selanjutnya Kejaksaan Negeri Katingan merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkan berkas untuk masuk ke tahap penuntutan.
Dalam sidang dengan hakim tunggal, Fega Uktolseja, SH, MH di ruang sidang utama pengadilan negeri Katingan, menyatakan alasan alasan permohonan serta seluruh petitum permohonan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Hal ini berkaitan dalam proses persidangan pra peradilan, pemohon tidak mampu membuktikan dalil dalil formalitas penetapan status hukum pemohon. Selain itu bukti bukti yang diajukan pemohon lebih banyak mengarah kepada pokok perkara. Sedangkan Kejaksaan Negeri Katingan telah membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon sudah minimal dua alat bukti dan sesuai SOP.
“Kami mengappreasi hakim pra peradilan yang telah secara profesional dan independen memutuskan permohonan dimaksud. Dan juga menghargai Saudara Supriady, S.Sos yang telah menggunakan haknya. Kita berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum yang berjalan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, SH,MH melalui Kasi Intel Siswanto, SH, Selasa (5/10).
Dalam waktu dekat, kata Siswanto, Kejari Katingan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan penanganan tindak pidana perkara korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggran 2017 ke tahap penuntutan. “Selain itu juga menetapkan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagai tersangka baru,” pungkasnya. (Dan)