KETUA LAD KALTIM DUGA PABRIK MILIK PT BUDI DAYA UTAMA SEJAHTERA TELAH MELANGGAR UU NO 32 TAHUN 2009

oleh -
oleh
KETUA LAD KALTIM DUGA PABRIK MILIK PT BUDI DAYA UTAMA SEJAHTERA TELAH MELANGGAR UU NO 32 TAHUN 2009 1

KUTAI BARAT,24/6/2020 ( DAYAK NEWS ). Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menduga bahwa pabrik pengolahan batu atau disebut stone crusher milik PT Budi Daya Utama Sejahtera yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat, telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang polusi udara dan mencemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya lokasi pabrik stone crusher tersebut beroperasi tak jauh dari rumah rumah warga, bahkan letak lokasi mesin penggilingan batu itu berada di pinggir jalan Trans Kalimantan dan hanya dalam hitungan menit dari pusat Ibu Kota Sendawar.

Pencemaran lingkungan itu akibat timbulnya polusi udara ketika mesin pabrik pengolah bahan baku campuran Asphalt ini beroperasi menimbulkan asap tebal yang tercium bau tidak sedap oleh warga dilingkungan Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.

Ketua LAD Provinsi Kaltim, Rustani melalui Wakil Ketua LAD Kaltim Markus Mas Jaya menegaskan, dampak yang dirasakan warga sekitar akibat polusi udara yang tak sedap, sangat dirasakan masyarakat. Ditambah kebisingan akibat suara mesin pabrik saat beroperasi, sehingga menimbulkan keresahan warga setempat.

Markus Mas Jaya mengakui sebenarnya sudah lama warga melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik. Namun tak satupun laporan warga dianggap, seolah olah tak mau tahu dengan warga setempat.

“Sehingga warga meminta pihak LAD Kaltim untuk menegur pemilik agar ada upaya untuk memindahkan lokasi pabrik ini. Sebab sudah belasan tahun warga mengeluh akibat bau tak sedap ditambah kebisingan lingkungan akibat mesin pabrik,” beber Markus, setelah meninjau lokasi pabrik itu, Selasa (23/6/2020).

KETUA LAD KALTIM DUGA PABRIK MILIK PT BUDI DAYA UTAMA SEJAHTERA TELAH MELANGGAR UU NO 32 TAHUN 2009 2

Apabila tanah, air dan udara tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim dalam keadaan yang layak untuk kita gunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup itu telah terjadi.

Markus menyebut, pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan warga masyarakat sekitar, namun juga dapat mengancam pada kelangsungan hidup masyarakat, yang berimbas pada anak cucu kita kelak.

“Oleh karena itu baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib secara aktif berperan serta aktif dalam pelestrian lingkungan hidup dan negara sudah berupaya memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” tegas Markus.

“Ia menilai dampak pencemaran akibat beroperasinya pabrik milik PT Budi Daya Utama Sejahtera itu, melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang polusi udara. Selain itu kuat dugaan Markus bahwa beroperasinya pabrik itu tidak memenuhi dokumen/ijin lingkungan (Amdal)”.

“Sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informsi Publik, bahwa AMDAL sebagai dokumen hukum, dokumen ilmiah dan dokumen publik. Oleh karena itu dokumennya bisa dimiliki publik/masyarakat luas dan bukan dokumen rahasia, sehingga siapapun dapat mengakses dan mendapatkan dokumen tersebut dengan bebas, apalagi yang terdampak langsung,” tandasnya.

Markus meminta pemilik pabrik agar dapat memperhatikan kesehatan lingkungan warga setempat. Sebab dirinya telah meninjau lokasi sekaligus berniat untuk menemui pemilik pabrik yang bernama Kusaini atau lebih dikenal dengan sebutan H Kusen, untuk menyampaikan masukan atas keluhan warga setempat.

“Jangankan warga setempat, bahkan kedatangan kita dari LAD Kaltim tidak diindahkan pemilik pabrik. Ketika H Kusen itu melihat kita, malah dia langsung tancap gas dan menghilang dari lokasi pabriknya itu. Seolah olah ada yang disembunyikannya dari kita,” tandas Markus.

Ia mengakui jika dampak yang ditimbulkan dari polusi tersebut bisa terukur jika ada niat baik dari pemilik pabrik terhadap lingkungan dan kesehatan warga setempat. Karena terkesan ada pembiaran terhadap beroperasinya pabrik tersebut.(JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.