Kredit Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan: Nasabah Bank BTN KCP Pangkalan Bun Keluhkan Ketidakpastian

oleh -
oleh
Kredit Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan: Nasabah Bank BTN KCP Pangkalan Bun Keluhkan Ketidakpastian 1
Keluarga Mahdi Siregar

Pangkalan Bun (Dayak News) – Mahdi Siregar, seorang nasabah Bank BTN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangkalan Bun, menyampaikan kekecewaannya terkait keterlambatan penyerahan sertifikat rumah meskipun kreditnya telah dilunasi sejak Oktober 2023. Kasus ini menyoroti permasalahan administratif yang kerap menghantui nasabah perbankan dan menambah deretan keluhan terkait transparansi lembaga keuangan.

Permasalahan bermula ketika Mahdi membeli rumah di Perumahan Pasir Putih, RT 21, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Rumah tersebut dibeli melalui skema kredit komersial dengan angsuran sebesar Rp1,6 juta per bulan. Berkat pengelolaan keuangan yang baik, Mahdi berhasil melunasi kredit lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan.

Kredit Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan: Nasabah Bank BTN KCP Pangkalan Bun Keluhkan Ketidakpastian 2
Rumah Mahdi Siregar

Namun, kebahagiaan Mahdi seketika sirna ketika proses pengurusan sertifikat rumahnya terhambat di Bank BTN KCP Pangkalan Bun. Bukannya mendapatkan kepastian, ia justru menerima jawaban bertele-tele dari pihak bank.

Menurut keterangan Mahdi, Pak Rifan (petugas bank) mengatakan sertifikat masih dalam proses.

“Saya diminta menunggu kabar lebih lanjut, tetapi hingga sekarang tak ada kejelasan,” ungkap Mahdi Siregar dengan nada kecewa.

Merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, Mahdi berulang kali mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak bank, terutama kepada Rifan selaku petugas yang menangani permasalahannya.

Sayangnya, upaya tersebut tak membuahkan hasil yang memuaskan. Situasi semakin membingungkan ketika Mahdi malah menerima Surat Peringatan (SP) dari bank tanpa alasan yang jelas, bahkan hingga SP ketiga.

“Saya semakin bingung, kok bisa saya dikirimi surat peringatan? Padahal kredit saya sudah lunas. Tidak ada penjelasan detail dari bank maupun notaris. Informasi mereka pun simpang siur,” tambah Mahdi.

BACA JUGA :  Ribuan Pengunjung Memadati Kobar Expo 2023 di Pangkalan Bun Park

Tim media yang mencoba meminta klarifikasi langsung ke pimpinan Bank BTN KCP Pangkalan Bun pun dihadapkan pada situasi serupa. Pihak bank berdalih sedang menghadiri acara akad dengan notaris Nurhadi, namun ironisnya, pada pertemuan tersebut, pimpinan bank tak kunjung hadir.

Kasus yang dialami Mahdi Siregar menjadi potret buruk dalam dunia perbankan dan sektor perumahan, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya merugikan secara mental, keterlambatan penyerahan sertifikat rumah juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi nasabah.

Permasalahan ini tidak hanya berhenti pada Mahdi. Kejadian serupa berpotensi terjadi pada nasabah lain jika bank dan pihak terkait tidak segera membenahi sistem administrasi mereka.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Sertifikat rumah ini adalah hak saya sebagai nasabah yang sudah melunasi kredit. Harapan saya, kasus ini segera diselesaikan, dan tidak ada lagi nasabah yang mengalami situasi seperti ini,” ujar Mahdi.

Kisah Mahdi Siregar seharusnya menjadi alarm bagi pihak perbankan dan pengembang properti untuk memperbaiki sistem yang ada. Transparansi, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang baik antara bank, notaris, serta nasabah harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank BTN KCP Pangkalan Bun mengenai keluhan Mahdi Siregar. Kasus ini masih bergulir, sementara Mahdi dan keluarganya hanya bisa menunggu kepastian yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.(GST).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.