Kuala Kapuas (Dayak News) – Tanggal 08 Agustus 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengajukan tiga nama sebagai usulan Calon Penjabat Bupati Kapuas kepada Menteri Dalam Negeri. Usulan dengan nomor surat : 000.1.2.2 I 131 I DPRD.2023 ini didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.l.313736ISJ tanggal 21 Juli 2023 Perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 9 ayat (1) dan (4), DPRD Kabupaten Kapuas dengan tegas mengajukan tiga nama yang dianggap mampu memimpin Kabupaten Kapuas dengan baik dalam posisi Penjabat Bupati. Ketiga nama tersebut adalah:
- Drs. SEPTEDY, M.Si – Jabatan Sekarang: Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas
- BARU, S.Pd., M.Si – Jabatan Sekarang: Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah
- ERLIN HARDI, ST – Jabatan Sekarang: Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Dewan Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengungkapkan harapan bahwa Menteri Dalam Negeri dapat mempertimbangkan tiga nama tersebut yang diyakini memiliki pemahaman mendalam terhadap situasi Kapuas saat ini.
Ardiansah berharap bahwa dengan Penjabat Bupati yang baru, Kapuas dapat melangkah maju tanpa halangan, dan memastikan bahwa praktik-praktik yang tidak etis seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tidak lagi ada di Kabupaten Kapuas.
“Harapannya dengan Penjabat yang baru ini, Kapuas dapat mencapai kemajuan yang lebih signifikan dan memastikan bahwa infrastruktur yang telah lama dinantikan dapat segera terwujud, bahkan hingga ke desa-desa,” kata Ardiansah.
Proses seleksi dan pertimbangan untuk menetapkan Calon Penjabat Bupati Kapuas akan menjadi langkah penting dalam membentuk masa depan Kabupaten Kapuas yang lebih baik. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas berharap bahwa pilihan yang tepat akan membawa perubahan positif dan kemajuan yang berkelanjutan bagi wilayah ini. (Rob/Den)