Kasongan, (Dayak News) – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Provinsi Kalimantan Tengah diduga menjadi sarang peredaran Narkoba. Hal itu ditenggarai dengan maraknya keterlibatan narapidana yang diduga memegang kendali terhadap peredaran barang haram itu.
Kapolres Katingan melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H. yang dihubungi, Rabu 05 April 2023, menyatakan ada tiga kasus narkoba yang melibatkan Warga Binaan Lapas Narkotika Kasongan. Kasus itupun terjadi secara beruntun di tahun 2021, 2022 dan 2023. Menurut dia, peredaran narkotika di Kabupaten Katingan hanya bersumber dari dua lokasi, yakni Sampit dan Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan.
Disampaikannya, beberapa kasus yang berhasil terungkap menunjukan adanya keterlibatan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Bahkan kata dia diawal tahun ini, salah seorang yang diduga mengendalikan peredaran Narkotika adalah narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan. Kasus tersebutpun sudah masuk kedalam tahapan penuntutan oleh Kejaksaaan Negeri Katingan.

Ditambahkan Suherman, kasus narkotika menonjol juga melibatkan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan. Seorang Narapidana berjenis kelamin wanita berhasil terungkap sebagai bandar besar sabu-sabu.
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Ahmad Hardi tidak menampik jikalau ada warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ia beralasan karena sebagian besar penghuni lapas merupakan pengedar dan pengguna zat psikotropika itu dan ditumpuk menjadi satu. Dirinya menyatakan mustahil nol kasus yang melibatkan warga binaan terhadap peredaran narkotika diluar.
Namun demikian, dalam setiap informasi dan setiap langkah-langkah penegakan hukum oleh institusi hukum terkait peredaran gelap narkoba yang melibatkan penghuni lapas, pihaknya selalu bekerja sama. Diapun menyebutkan sinergi telah terjalin baik dengan pihak BNNP, Polres dan Polda Kalteng guna memberantas peredaran narkoba. (Dan)