Palangka Raya,22/8/2020 (Dayak News). Aktivitas penambangan liar (illegal mining) seakan “dibiarkan” oleh aparat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Lingkungan rusak parah, diobrak abrik denga aman oleh pemburu logam mulia liar ini.
Seperti yang terlihat di desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten. Kapuas, Kalteng. Praktek mereka disinyalir dimodali oleh penadah dengan menyediakan alat berat eksavator besar-besar hingga dengan mudah dengan cepat membuat tanah dan pepohonan rusak dilingkungan areal yang dijadikan obyek menambang.
Hal ini menjadi keprihatinan dari seorang warga setempat sebagaimana disampaikan kepada wartawan Dayak News di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2020).
Menurut data video yang dilakukan oleh warga ini terlihat aktivitas penambangan itu yang terekam menggunakan sedikitnya empat alat berat antara merek Komatsu yang sedang melakukan penggalian.
Diobyek penambangan terlihat bekas-bekas penggalian begitu masif terjadi di sekitar lokasi seluas sekitar enam hektar itu.
Masyarakat mempertanyakan spanduk yang terpasang di lokasi penambangan itu, seolah-olah dilarang petugas penegak hukum setempat, tapi nyatanya tetap saja aktivitas ilegal terjadi terus.
Warga yang mengaku sebagai kelompok masyarakat asli setempat mempertanyakan, mengapa kalau mereka yang melakukan aktivitas penambangan justru dilarang dan diintimidasi.
Sedangkan oleh pelaku yang memiliki alat-alat berat malah dibiarkan bebas. Hal ini dirasa tidak adil.
Seharusnya jika yang satu boleh maka secara umum masyarakat juga boleh. Itu yang namanya adil.
“Tarik semua alat berat dari lokasi, lalu ajak masyarakat bicara untuk mengelola lokasi tambang dengan keadilan merata,” ujarnya. (CPS/BBU).