MANTAN KADISKOMINFO KAPUAS JADI TERSANGKA KASUS PENYELEWENGAN DANA PERJALANAN

oleh -
MANTAN KADISKOMINFO KAPUAS JADI TERSANGKA KASUS PENYELEWENGAN DANA PERJALANAN 1
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH

Palangka Raya (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Kapuas berinisial J. Dia terjerat hukum atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Kadiskominfo Kapuas itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH, melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Dayak News, Senin (6/2/2023).

“Pada Senin tanggal 6 Februari 2023 dilaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewangan dana kegiatan perjalanan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021,” sebut Arif Raharjo.

Kepala Kejari melanjutkan, dari hasil gelar perkara itu, tim Jaksa Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas oleh J yang saat itu menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas.

“Penetapan tersangka terhadap J berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli pidana, dan petunjuk, serta dari hasil audit penghitungan kerugian keungan Negara,” ujar Kepala Kejari.

Dia merinci, dari hasil audit tim auditor Inspektorat Kabupaten Kapuas pada kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan perjalanan Diskominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021, ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp 300.854.200,-.

“Ditemukan pula kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Diskominfo Kapuas sejumlah Rp 77.123.200 sehingga total keseluruhan menjadi Rp 377.977.400,” sebut Arif. Dia menambahkan, dari temuan-temuan tersebut, J disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.