MENKOMINFO : MASKER DAN VAKSIN UNTUK PERLINDUNGAN DI RUANG PUBLIK

oleh -
oleh
MENKOMINFO : MASKER DAN VAKSIN UNTUK PERLINDUNGAN DI RUANG PUBLIK 1
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Jakarta (Dayak News) – Pemerintah meminta setiap pihak untuk tetap mematuhi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama mengenakan masker di ruang publik dan mempercepat vaksinasi. Kelengahan sekecil apapun dapat menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan.

“Pemerintah tidak akan  bosan  untuk  mengingatkan agar masyarakat tetap  bertindak  waspada, kendati  penanganan  pandemi  membaik dan level PPKM  turun sehingga  banyak kegiatan publik dibuka kembali. Virus Pandemi COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama COVID-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Menkominfo  Johnny  juga  mengajak masyaraka t untuk  memanfaatkan ruang  publik  yang  telah mengadopsi fungsi  skrining  aplikasi PeduliLindungi. Hal  ini  diperlukan untuk  menurunkan  risiko penularan COVID-19 di lokasi tersebut.

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di wilayah Jawa – Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPMK berlevel di wilayah luar Jawa – Bali dilanjutkan hingga tanggal 20 September 2021.

Kebijakan PPKM berlevel tersebut telah dituangkan dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu:

•   Inmendagri No. 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa – Bali.

•   Inmendagri No. 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa – Bali.

•   Inmendagri No. 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa – Bali.

“Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka selama PPKM di periode  baru ini, kami menyesuaikan beberapa  kebijakan  terkait aktivitas masyarakat di  ruang publik,” ujar Menkominfo.

BACA JUGA :  KOMINFO JAMIN AKSES KOMUNIKASI BERKUALITAS PADA AJANG PON XX PAPUA

Adapun, untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa (pada periode ini Bali masih berada di Level 4), kebijakan dimaksud, di antaranya:

•     Warung  makan/warteg, pedagang  kaki  lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas 50%, dan waktu makan 60 menit.

•     Uji coba Prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dengan ketentuan  maksimal kapasitas 50%, waktu makan 60 menit, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

•   Uji  coba  pembukaan  tempat  wisata  dengan  Prokes  ketat,  disertai  penggunaan  aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun.

Sementara  itu,  untuk  wilayah PPKM  level  4  di  Luar  Jawa  –  Bali, uji  coba  dilakukan  di  pusat perbelanjaan /mall /pusat perdagangan, dengan ketentuan  maksimal kapasitas  50%.  Uji  coba  ini diberlakukan dari pukul 10.00 – 21.00. Semua tempat yang masuk ke dalam kategori tersebut wajib menerapkan  penggunaan  aplikasi PeduliLindungi  dan  hanya  boleh  menerima pengunjung  yang berusia 12 tahun ke atas.

“Untuk keamanan bersama, mari kita beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, agar resiko tertular COVID -19 dapat ditekan. Selain itu, sebagai persiapan tatanan hidup baru, semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan,” pungkas Menteri Johnny. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.